Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 9 August 2023 18:51
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pekan depan. Hasil ekspose hari ini dinyatakan perlu keterangan saksi tambahan.
"Dibutuhkan adanya penambahan keterangan saksi dan dokumen yang harus dilengkapi, sehingga gelar perkara memutuskan untuk waktu yang paling dekat minggu depan. Akan dilaksanakan gelar perkara lanjutan Rabu depan, 16 Agustus 2023," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus 2023.
Whisnu menyebut pihaknya telah memanggil 37 saksi untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, baru 19 saksi yang dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Ada beberapa saksi dari yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), ada juga dari masyarakat yang mengirimkan dana, ada beberapa keterangan dari teman-teman Kementerian Agama," ujar Whisnu.
Panji Gumilang juga telah diperiksa sebagai saksi selama delapan jam pada Senin, 7 Agustus 2023. Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu mengaku sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia. Kemudian, membenarkan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintahnya.
"Artinya beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian bahwa rekening pribadi APG (Panji) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ungkap Whisnu.
Whisnu menuturkan berdasarkan hasil analisa keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) diduga ada sejumlah tindak pidana terjadi di YPI. Yakni dugaan tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penyalahgunaan zakat.
Untuk diketahui, Panji telah menjadi tersangka kasus penistaan agama. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Agustus 2023 hingga 21 Agustus 2023.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.