Ilustrasi. Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 8 August 2023 20:19
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajak masyarakat mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang kondusif. Caranya dengan menjaga sikap dan tutur dalam menggunakan media sosial.
"(Mengajak) masyarakat untuk sama-sama menjaga mulut dan menjaga jari supaya tidak melahirkan kebencian," kata anggota Bawaslu Totok Hariyono dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Totok mengatakan kondusivitas selama tahapan Pemilu 2024 penting. Supaya masyarakat tetap rukun meski berbeda pilihan politik.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) telah mengatur dalam kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, ras, dan antargolongan untuk menyerang satu sama lain," ujar dia.
Totok menyebut hal itu tertuang dalam Pasal 280 UU Pemilu yang melarang menyebarkan kebencian menggunakan SARA. Aturan bagi peserta pemilu juga termaktub dalam beleid itu.
"Tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 285," papar dia.
Totok mengingatkan ada sanksi yang menanti bila melanggar hal itu. Konsekuensinya dibatalkan dari calon tetap hingga dibatalkan sebagai anggota terpilih baik tingkat legislatif maupun eksekutif.
Sementara itu, penyebar kebencian bisa dikenakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman penjara dua tahun.
"Mari semua ikut mengawasi bersama Pemilu 2024 dengan turut serta berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu," ucap dia.