MUI Harap Kemenag Segera Lakukan Transformasi Digital di Bidang Zakat

Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Dok Medcom.id

MUI Harap Kemenag Segera Lakukan Transformasi Digital di Bidang Zakat

Media Indonesia • 8 April 2024 16:51

Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan transformasi digital dalam mengakomodasi zakat dan wakaf masyarakat. Transformasi digital dinilai perlu dilakukan mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat.

"Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf," ujar Wakil Wakil Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Senin, 8 April 2024.

Kemudian, MUI juga meminta Kemenag memiliki peta jalan pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga, dalam mendribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

Selanjutnya, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf. Dengan begitu, dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Indonesia.

Zainut pun mengingatkan umat Islam segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta). Zakat secara bahasa adalah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam.
 

Baca juga: Wow! Zakat Fitrah Berpotensi Terkumpul Rp3,6 Triliun

"Sebenarnya yang kita keluarkan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," kata Mantan Wakil Menteri Agama ini.

Ia menjelaskan zakat di dalam Islam memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat. Zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan di antara umat manusia.

"Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan," ungkapnya.

MUI menilai Kementerian Agama (Kemenag) belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf. Sehingga, lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat. (MI/Syarief Oebaidillah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)