Ahli Prabowo Diskak Hakim Soal Kewenangan MK

Hakim Konstitusi Saldi Isra. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Ahli Prabowo Diskak Hakim Soal Kewenangan MK

Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 15:04

Jakarta: Ahli kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Abdul Chair Ramadhan, diskak Hakim Konstitusi Saldi Isra. Momen itu terjadi saat Saldi mendalami pernyataan Abdul soal kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Awalnya, Abdul menyampaikan MK hanya berwenang mengurus sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) atau kuantitatif. MK disebut tidak bisa memproses masalah kualitatif seperti administrasi pemilu.

"Kalau ahli sempat, coba lihat putusan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sengketa Pilpres halaman 1.934," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Saldi mengatakan pemohon mendalilkan soal calon wakil presiden Ma'ruf Amin. Kala itu, keikutsertaan Ma'ruf disorot lantaran masih ada jabatan di sebuah BUMN. Namun MK tetap menerima gugatan, menilai, membuat putusan.

"Menurut Anda, ini menyangkut kuantitatif atau kualitatif?" tanya Saldi kepada Abdul.

"Kualitatif, yang mulia. Bukan kuantitatif," jawab Abdul.
 

Baca juga: 

Ahli Prabowo Nilai Sengketa Administrasi Pemilu di MK Bikin Rumit



Sebelumnya, Abdul mengatakan gugatan soal administrasi pemilu ke MK salah kamar. Urusan itu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"MK hanya (mengurus masalah) kuantitatif, hitung-hitungan (hasil pemilu). Tidak ada tafsir lain, sudah jelas kalimatnya di luar itu tidak boleh," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)