Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar. Medcom.id/Theo
Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 13:51
Jakarta: Pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar menilai sengketa administrasi pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat ruwet. Apalagi, hal itu bukan kewenangan MK.
"Ahli tidak bisa membayangkan kerumitan bila MK berpendirian dan berpendapat MK harus menilai setiap pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu seperti yang diajukan pemohon," kata Aminuddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Aminuddin mengatakan kerumitan itu muncul dari berbagai sisi. Pertama, MK dibatasi waktu kurang lebih 14 hari untuk membuat putusan perselisihan hasil pemilu.
"Belum lagi pembagian kewenangan terhadap pelanggaran pemilu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.
Baca juga:
Kubu Anies-Muhaimin Singgung Keadilan soal Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu |