KPK Minta PNS Kementerian ESDM Jelaskan Pengurusan Izin Tambang di Malut

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta PNS Kementerian ESDM Jelaskan Pengurusan Izin Tambang di Malut

Candra Yuri Nuralam • 12 September 2024 06:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengurusan izin pertambangan di Maluku Utara (Malut) dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. PNS di Kementerian ESDM berinisial DAS diperiksa penyidik kemarin, 11 September 2024.

“Saksi DAS hadir, didalami terkait dengan pengurusan izin tambang di Maluku Utara,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 September 2024.

Tessa hanya memberikan inisial PNS di Kementerian ESDM yang diperiksa itu. Namun, berdasarkan pemantauan di Gedung Merah Putih KPK, dia yakni PNS Kementerian ESDM pada Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba Darmawan Abdul Syukur.

KPK enggan memerinci proses pengurusan izin tambang yang diulik penyidik. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa pihak swasta berinisial AS, kemarin.
 

Baca: Pansel Loloskan 20 Capim KPK, ICW Sebut Masih Ada Figur Bermasalah

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)