Firli Dicecar 40 Pertanyaan Seputar Pemerasan SYL

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Firli Dicecar 40 Pertanyaan Seputar Pemerasan SYL

Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 20:59

Jakarta: Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan rasuah itu.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Desember 2023.

Ada tujuh poin yang menjadi fokus penyidik dari 40 pertanyaan tersebut. Di antaranya, perihal hak-hak yang Firli sebagai tersangka dan peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.

"Komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas (valuta asing)," ujar Arief.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer. Nilainya dengan total sebesar Rp7.468.711.500 (Rp7,4 miliar) sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.
 

Baca juga: Alasan Polri Tak Menahan Firli

Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya. Lalu, harta kekayaan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.

Arief menyebut pemeriksaan ini pertama kali dilakukan sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tindak pidana dilakukan berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada 2020-2023.

Firli diperiksa selama 10 jam dari pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Usai diperiksa, Firli tidak ditahan. 

"Saya hari ini datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik. Saya mohon maaf kepada rekan semua sudah menunggu saya, oleh karena itu saya hadir malam ini di depan rekan semua," kata Firli di depan awak media usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.

Firli mengaku telah menyampaikan semuanya kepada penyidik. Dia tidak membeberkan apa saja yang ia sampaikan perihal kasus gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan kali ini dilakukan setelah Firli ditetakan sebagai tersangka. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara.

Penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah berkas perkara rampung. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)