Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 20:43
Jakarta: Polri memutuskan tidak menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi berdalih penahanan Firli belum diperlukan.
"Belum diperlukan," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Firli diperiksa selama 10 jam dari pukul 09.00-19.00 WIB. Pantauan Medcom.id, Firli tampak mengenakan pakaian yang sama saat ia datang ke Bareskrim Polri, yakni kemeja warna coklat muda.
Firli akhirnya memberanikan diri berbicara di depan awak media setelah dua kali kucing-kucingan. Dia mengaku hadir lebih awal tadi pagi memenuhi panggilan pemeriksaan karena mempersiapkan diri. Filri datang pukul 08.30 WIB, sedangkan pemeriksaan diagendakan pukul 09.00 WIB.
"Saya hari ini datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik. Saya mohon maaf kepada rekan semua sudah menunggu saya, oleh karena itu saya hadir malam ini di depan rekan semua," kata Firli di depan awak media usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Firli Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan |