Alasan Polri Tak Menahan Firli

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Alasan Polri Tak Menahan Firli

Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 20:43

Jakarta: Polri memutuskan tidak menahan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi berdalih penahanan Firli belum diperlukan.

"Belum diperlukan," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.

Firli diperiksa selama 10 jam dari pukul 09.00-19.00 WIB. Pantauan Medcom.id, Firli tampak mengenakan pakaian yang sama saat ia datang ke Bareskrim Polri, yakni kemeja warna coklat muda.

Firli akhirnya memberanikan diri berbicara di depan awak media setelah dua kali kucing-kucingan. Dia mengaku hadir lebih awal tadi pagi memenuhi panggilan pemeriksaan karena mempersiapkan diri. Filri datang pukul 08.30 WIB, sedangkan pemeriksaan diagendakan pukul 09.00 WIB.

"Saya hari ini datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik. Saya mohon maaf kepada rekan semua sudah menunggu saya, oleh karena itu saya hadir malam ini di depan rekan semua," kata Firli di depan awak media usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 

Baca juga: Firli Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan


Firli mengaku telah menyampaikan semuanya kepada penyidik. Meski dia tidak membeberkan apa saja yang ia sampaikan perihal kasus gratifikasi tersebut.

Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah penetapan tersangka Firli. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara.

Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasi Limpo, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)