Firli Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Firli Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 19:59

Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Firli diperiksa selama 10 jam dari pukul 09.00-19.00 WIB.

Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak ditahan meski sudah menyandag status tersangka. Pantauan Medcom.id, Firli tampak mengenakan pakaian yang sama saat ia datang ke Bareskrim Polri, yakni kemeja warna coklat muda.

Akhirnya, Firli memberanikan diri berbicara di depan awak media. Dia mengaku hadir lebih awal tadi pagi memenuhi panggilan pemeriksaan karena ingin mempersiapkan diri. 

Filri datang pukul 08.30 WIB. Sedangkan pemeriksaan diagendakan pukul 09.00 WIB.

"Saya hari ini datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik. Saya mohon maaf kepada rekan semua sudah menunggu saya, oleh karena itu saya hadir malam ini di depan rekan semua," kata Firli di depan awak media usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
 

Baca juga: MAKI Bongkar Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Firli mengaku telah menyampaikan semuanya kepada penyidik. Namun, dia tidak membeberkan apa saja yang ia sampaikan kepada penyidik.

Pemeriksaan hari ini dilakukan setelah penetapan tersangka Firli. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara.

Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)