Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Tri Subarkah • 9 June 2024 16:31
Jakarta: Kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jalan di tempat. Polda Metro Jaya didesak segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Buat Firli Bahuri sendiri supaya nasibnya tidak digantung. Kalau memang cukup bukti, ajukan," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada Media Indonesia, Minggu, 9 Juni 2024.
Sugeng menyampaikan Firli sudah berstatus tersangka sejak November 2023. Namun, Firli belum juga diseret ke pengadilan hingga saat ini.
Perjalanan kasus masih berkutat pelengkapan berkas perkara. Penyidik harus mampu menjelaskan kepada publik letak kendala pemberkasan tersebut.
"Kalau tidak cukup bukti, hentikan. Lalu harus kepastian atau pertanggungjawaban publik dari penyidik Polda Metro Jaya ketika berani menersangkakan Firli," ungkap dia
Baca juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Disidang, MAKI Bakal Gugat Polda Metro |