Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 7 October 2023 15:55
Jakarta: Polda Metro Jaya belum mau mengungkap sosok pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Polisi hanya menjawab kasus ini diselidiki berbekal pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam pelaksanaan rilis beberala waktu lalu, dari dumas atau pengaduan masyarakat yang kami terima di tanggal 12 Agustus 2023, di situ disebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ade mengatakan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan pimpinan lembaga antirasuah itu yang akan menjadi materi penyidikan. Proses hukum dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk mencari dan menemukan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan sekaligus menemukan tersangkanya," ujar Ade.
Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penaikkan status berdasarkan hasil gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam gelar perkara tersebut. Yakni, berupa gratifikasi atau pemberian suap.
Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal dalam kasus ini. Yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 kuhp.
Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan. Hal itu dilakukan untuk melakukan serangkaian penyidikan dan mencari bukti.