Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 7 February 2024 14:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan fasilitas pencoblosan untuk para tahanan. Mereka akan menggunakan hak pilihnya di dua tempat pemungutan suara (TPS) di dalam rumah tahanan (rutan).
"Yaitu di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih untuk para tahanan yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur, kemudian TPS kedua berlokasi di Rutan Pospomal," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada 75 tahanan yang akan memberikan suaranya pada 14 Februari 2024. Mereka tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) per Juni 2023.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Turun Gunung Serukan Pesan Moral ke Jokowi |