Suasana sidang terhadao Caleg PAN Lampung Timur di PN Sukadana. (Foto : Dok/Kejari Sukadana)
31 January 2024 14:51
Lampung Timur: Calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi, diadili atas dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Pengadilan Negeri Sukadana, Rabu, 31 Januari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing mengatakan Sukardi diduga telah melakukan pelanggaran pemilu yakni membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp50 ribu kepada peserta kampanye. Kegiatan bagi-bagi itu melanggar Pasal 523 ayat (1) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sidang kedua yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zelika Permata Sari, didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa itu beragendakan pemeriksaan keterangan ahli dan terdakwa. Ada dua saksi yang dihadirkan, yakni Ahli Hukum Pidana Unila, Renaldy Amrullah dan Ahli Teknologi Informasi IIB Darmajaya, Rionaldi Ali.
"Untuk menjaga integritas proses demokrasi, pemantauan langsung dari pihak kejaksaan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus Baka Tangdililing.
Baca: Antisipasi Jual Beli Suara, Bawaslu Riau Larang Pemilih Bawa HP saat Nyoblos |