KPK Dalami Proses Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Dalami Proses Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan

Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 13:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa pengadaan barang dan jasa atau sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Dua saksi diminta memberikan informasi itu kepada penyidik.

“Didalami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa untuk fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Desember 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni S dan EJ. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Kasubdit Pengolahan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan Siprihatono dan Direktur PT Haje Multi Plasindo Erfie Jahja.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.
 

Baca juga: 

KPK Ulik Pengadaan Asam Fomiat di Kasus Rasuah Pengolahan Karet


KPK enggan memerinci lebih lanjut jawaban dua saksi itu saat diperiksa penyidik. Tersangka dalam kasus ini belum ditahan.

Sebelumnya, KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan rasuah di Kementan. Perkaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet.

“Ya betul jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Asep enggan memerinci perkaranya. Tapi, dia menjelaskan bahwa pengolahan karet yang dipermasalahkan biasa dijadikan produk sampingan pembuatan pupuk.

“Namanya ada, untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk,” ucap Asep.

Menurut Asep, produk sampingan pupuk ini nantinya disalurkan kepada petani. Modus rasuahnya berupa penggelembungan dana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)