Ilustrasi. Medcom.id
Ficky Ramadhan • 17 December 2024 18:27
Jakarta: Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di negara Kamboja. Tujuh orang ditangkap atas kasus tersebut.
"Modus kejahatan ini merupakan tindak pidana perdagangan orang. Perkara ini sudah ada tujuh orang tersangka yang kita amankan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.
Rovan mengatakan, para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai admin online shop di negara Kamboja. Korban diurus dari mulai keberangkatan hingga sampai di Phnom Penh, Kamboja.
"Akhirnya korban menyetujuinya dan berangkat ke sana dengan dibantu proses dari awal sampai dengan keberangkatan sampai dengan sampai kantornya di daerah Phnom Penh Kamboja," ujarnya.
Baca juga: Peran 9 Tersangka Kasus TPPO Bermodus Pengantin Pesanan |