Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai Komisi III DPR jangan sampai mengulangi kesalahan saat memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai DPR periode 2019-2024 telah melakukan kesalahan dengan memilih calon pimpinan yang bermasalah sejak awal.
"Apa kesalahan DPR dulu, periode kemarin? Menurut saya adalah memilih pimpinan-pimpinan KPK yang punya problem sejak awal. Baik itu problem hukum atau problem etik, misalnya orang yang terkena kasus etik seperti Firli Bahuri ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK malah justru dijadikan sebagai Ketua KPK," kata Zaenur melalui keterangannya, Senin, 18 November 2024.
Zaenur menilai DPR perlu memperhatikan rekam jejak calon pimpinan KPK. Ia menilai mereka yang memiliki rekam jejak yang buruk berpotensi melakukan pelanggaran, terlebih ketika menjabat sebagai pimpinan.
"Secara prediktif, orang yang punya sejarah melakukan pelanggaran akan mengulangi pelanggaran dengan jauh lebih besar karena diberikan kekuasaan sebagai Ketua KPK dengan power yang sangat besar," katanya.
Maka dari itu, Zaenur menilai rekam jejak harus menjadi catatan khusus bagi DPR saat melakukan
fit and proper test. Jangan sampai memberi kesempatan kepada orang yang punya cacat etik, apalagi hukum.
Lebih lanjut, Zaenur berharap pimpinan KPK yang dipilih merupakan orang yang bersih, berintegritas, tidak punya cacat etik, tidak punya cacat pidana, dan memahami bagaimana korupsi itu terjadi dan bagaimana cara mengatasinya. Selain itu, pimpinan KPK yang terpilih harus independen dan bebas dari kepentingan.
"Bukan orangnya Jokowi, bukan orangnya Prabowo, bukan orangnya Bahlil, bukan orangnya siapapun. Bukan orangnya politisi. Semua harus adalah orang yang independen. Yang itu benar-benar ditunjukkan oleh track record mereka selama ini," katanya.
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar
fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 November 2024. Agenda
fit and proper test diawali dengan pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah yang sudah dimulai sejak pukul 08.00 pagi.
Selama satu jam, Capim dan Calon Dewas KPK diminta untuk membuat makalah yang kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara dan pendalaman. Waktu wawancara dan pendalaman nantinya paling lama adalah 90 menit bagi masing-masing Capim KPK. Durasi tersebut lebih lama 30 menit dari biasanya, karena Komisi III ingin memberikan kesempatan Capim KPK untuk lebih leluasa menyampaikan gagasannya.
Sementara itu, agenda
fit and proper test untuk pemilihan lima pimpinan KPK dan penetapan rekomendasikan lima Dewas KPK diagendakan dilakukan pada Senin hingga Kamis, 18 hingga 21 November mendatang. Namun, Habib mengatakan tidak menutup kemungkinan Komisi III segera menetapkan pimpinan dan cadewas sebelum Kamis, 21 November 2024.