Penjelasan KPK Soal Berkurangnya Kerugian Negara di Kasus Korupsi APD

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Tangkapan layar

Penjelasan KPK Soal Berkurangnya Kerugian Negara di Kasus Korupsi APD

Candra Yuri Nuralam • 4 July 2024 11:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat negara merugi Rp300 miliar. Padahal, sebelumnya kerugian negara ditaksir Rp625 miliar.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan perubahan nilai itu didasari hitungan hasil audit investigasi dari BPKP. Angka Rp625 miliar yang sebelumnya diumumkan merupakan penghitungan kasar di tahap penyidikan.

“Angka Rp625 miliar dulu bukanlah hasil audit investigastif penghitungan KN (kerugian negara), dulu angka tersebut merupakan potensi kerugian saat penyelidikan,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Juli 2024.

Tessa menjelaskan perubahan penghitungan kerugian negara di tahapan penyidikan merupakan hal yang wajar. Hasil audit investigasi lebih kuat digunakan untuk pembuktian kelakuan para tersangka.

“(Berubah) karena tidak memperhitungkan APD yang sudah dikirim ke Kemenkes tapi belum dibayarkan kepada pihak swasta yaitu PT PPM,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Pengadaan APD Kemenkes yang Dikorupsi Menggunakan Dana Siap Pakai BNPB

KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mencegah tiga orang agar tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Mereka berinisial SLN serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM.

Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.

KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)