Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 28 June 2024 20:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding terhadap vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Langkah hukum itu dilakukan karena lembaga antirasuah tak puas dengan vonis yang diterima Karen dalam kasus korupsi pengadaan LNG.
"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding, dan siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2024.
Tesa menyampaikan pertimbangan utama KPK membanding vonis tersebut karena Karen tidak dikenakan pidana pengganti. Dalam tuntutannya, Jaksa mengajukan kewajiban pembayaran sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 dalam tuntutannya.
"Sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ucap Tessa.
Baca juga:
Mantan Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara |