KPK Banding Vonis Karen

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Banding Vonis Karen

Candra Yuri Nuralam • 28 June 2024 20:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding terhadap vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Langkah hukum itu dilakukan karena lembaga antirasuah tak puas dengan vonis yang diterima Karen dalam kasus korupsi pengadaan LNG.

"Saat ini jaksa penuntut umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding, dan siang ini juga teman-teman JPU menuju ke PN Jakarta Pusat untuk mengambil salinan lengkap putusan pengadilan Karen Agustiawan, untuk selanjutnya dipelajari dan diajukan memori bandingnya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2024.

Tesa menyampaikan pertimbangan utama KPK membanding vonis tersebut karena Karen tidak dikenakan pidana pengganti. Dalam tuntutannya, Jaksa mengajukan kewajiban pembayaran sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65 dalam tuntutannya.

"Sepanjang pengetahuan kami banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ucap Tessa.
 

Baca juga: 

Mantan Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara


Kubu Karen sudah menyatakan banding lebih dulu. Pengajuan persidangan kedua itu dicetuskan sehari setelah vonis dibacakan.

Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)