25 June 2024 16:13
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, divonis sembilan tahun penjara. Hakim menyatakan karen terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair (LNG)
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Maryono, Senin, 24 Juni 2024 Sore di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Hakim juga menghukum karena membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Majelis hakim menilai hukuman itu pantas untuk Karen. Hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah, tindakan karen dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan juga mengakibatkan kerugian negara.
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Karen dinilai tidak mendapatkan hasil atas korupsi yang dilakukan. Vonis Karen ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sebelas tahun penjara, dan uang denda sebesar Rp1 miliar.