Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.Dok Metro TV
Candra Yuri Nuralam • 24 June 2024 11:35
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) hari ini, 24 Juni 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan akan dinyatakan bersalah.
“KPK memiliki keyakinan bahwa majelis hakim telah menilai secara objektif seluruh fakta-fakta yang disampaikan tim jaksa KPK melalui tuntutan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Juni 2024.
Tessa menjelaskan pihaknya sudah membeberkan semua bukti rasuah Karen dalam persidangan. Fakta yang telah muncul diyakini akan memenjarakan Karen.
“Kami berharap keyakinan kami dapat tercermin pada amar putusan yang akan dibacakan majelis hakim hari ini,” ujar Tessa.
Baca juga: Novel Sebut OTT Upaya Mencegah Timbul Kerugian Besar Akibat Korupsi |