Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 7 October 2024 14:01
Jakarta: Sebanyak 15 polisi di Polresta Barelang ditangkap karena penggelapan barang bukti sabu. Masih banyaknya anggota melakukan pelanggaran diyakini karena ringannya sanksi yang diberikan terhadap oknum pelanggar.
"Oknum-oknum yang nakal berani melakukan pelanggaran karena tidak dipecat," kata pengamat Kepolisian Bambang Rukminto kepada Metrotvnews.com, Senin, 7 Oktober 2024.
Bambang mengatakan Kepolisian tidak konsisten pada peraturan dan permisif pada pelaku tindak pidana. Dengan hanya memberi sanksi disiplin ringan dan sedang pada pelaku tindak pidana.
"Dampaknya, banyak oknum meremehkan penegakan disiplin internal," ujar Bambang.
Level sanksi pada oknum pelaku tindak pidana disebut lebih ringan daripada oknum polisi yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Yakni pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat.
Sebanyak 15 anggota ditangkap atas penyalahgunaan sabu dengan barang bukti mencapai 5 kg. Sebanyak 10 anggota ditangkap lebih awal, salah satunya merupakan mantan Kasat Narkoba, Kompol SN.
Baca juga: Gelapkan Sabu, 5 Anggota Polresta Barelang Dipastikan bakal Dihukum Berat |