Gelapkan Sabu, 5 Anggota Polresta Barelang Dipastikan bakal Dihukum Berat

Ilustrasi. Medcom.id

Gelapkan Sabu, 5 Anggota Polresta Barelang Dipastikan bakal Dihukum Berat

Siti Yona Hukmana • 7 October 2024 12:14

Jakarta: Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim merespons perbuatan lima anggota Polresta Barelang yang menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu. Kelima anggota tersebut dipastikan bakal dihukum seberat-beratnya.

"(Dihukum) seberat-beratnya," kata Karim kepada Metrotvnews.com, Senin, 7 Oktober 2024.

Namun, Karim belum menjawab apakah hukuman itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau bukan. Kasus tersebut ditangani Polda Kepulauan Riau (Kepri).

"Ditangani Polda Kepri dan esistensi dari Divpropam," ujar jenderal bintang dua itu.

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menegaskan kelima anggota Polresta Barelang tersebut harus dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan bisa dilakukan usai kelima anggota polisi itu divonis bersalah oleh pengadilan.

"Personel kepolisian yang melakukan tindak pidana dan sudah divonis pengadilan harus di-PTDH. Sesuai dengan PP 1 Tahun 2003 (tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian)," ungkap Bambang saat dikonfirmasi terpisah.
 

Baca Juga: 

Pabrik Narkoba di Banten Digerebek, 971 Ribu Obat PCC Disita


Kelima anggota Polresta Barelang yang menggelapkan sabu sudah dibawa ke Jakarta untuk pengembangan lebih lanjut. Personel yang ditangkap terdiri dari satu petugas dan empat bintara. Penangkapan kelimanya dilakukan pada Rabu dini hari, 18 September 2024.

Paminal Mabes Polri menemukan barang bukti sabu yang disimpan di salah satu rumah personel di Gang Kelapa Hijau, perumahan elite Sukajadi, Batam Kota. Diduga, sabu tersebut akan dijual ke Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya, ada 10 personel yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sembilan orang dipastikan akan dipecat, dan satu orang lagi yakni mantan Kasat Narkoba Kompol SN masih menjalani proses sidang banding di Mabes Polri.

Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap seorang tersangka bernama AS dengan barang bukti satu kilogram sabu. Dalam pemeriksaan, terungkap sabu tersebut dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang senilai ratusan juta rupiah.

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan tindakan tersebut dilakukan atas perintah Kasat Narkoba. Penangkapan lima personel baru ini semakin memperluas cakupan kasus penularan narkoba di lingkungan Polresta Barelang, menunjukkan adanya jaringan internal yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)