Ilustrasi. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 7 October 2024 12:14
Jakarta: Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim merespons perbuatan lima anggota Polresta Barelang yang menyalahgunakan barang bukti narkotika jenis sabu. Kelima anggota tersebut dipastikan bakal dihukum seberat-beratnya.
"(Dihukum) seberat-beratnya," kata Karim kepada Metrotvnews.com, Senin, 7 Oktober 2024.
Namun, Karim belum menjawab apakah hukuman itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau bukan. Kasus tersebut ditangani Polda Kepulauan Riau (Kepri).
"Ditangani Polda Kepri dan esistensi dari Divpropam," ujar jenderal bintang dua itu.
Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menegaskan kelima anggota Polresta Barelang tersebut harus dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan bisa dilakukan usai kelima anggota polisi itu divonis bersalah oleh pengadilan.
"Personel kepolisian yang melakukan tindak pidana dan sudah divonis pengadilan harus di-PTDH. Sesuai dengan PP 1 Tahun 2003 (tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian)," ungkap Bambang saat dikonfirmasi terpisah.
Baca Juga:
Pabrik Narkoba di Banten Digerebek, 971 Ribu Obat PCC Disita |