Polda Banten ungkap kasus rumah produksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Hendrik Simorangkir • 2 October 2024 19:30
Tangerang: Rumah produksi narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, digerebek. Sebanyak 971 ribu butir narkotika jenis paracetamol, caffeine, dan carisoprodol disita.
"Dari lokasi rumah yang juga dijadikan laboratorium tersebut, 10 pelaku ditangkap dan berhasil menyita 971 ribu butir narkotika jenis PCC. Alat dan bahan yang digunakan para pelaku untuk memproduksi PCC pun disita," ujar Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, Rabu, 2 Oktober 2024.
Suyudi menuturkan, penggerebekan rumah sekaligus laboratorium narkotika atau kasus clandestine laboratory tersebut kerja sama antara BNN dan BPOM terkait dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.
"Para pelaku memproduksi dan mengedarkan narkotika PCC secara ilegal melalui fasilitas laboratorium tersembunyi. Pengungkapan tersebut hasil dari pengembangan kasus yang sama," katanya.
Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Pinrang Sulsel |