Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 07:20
Jakarta: Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali dalam kasus korupsi proyek simulator surat izin mengemudi (SIM) yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan jenderal itu bakal kalah lagi.
“KPK tetap meyakini yang bersangkutan (Djoko) terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang. Dalam persidangan terungkap banyak aset yang bersangkutan disamarkan dan diatasnamakan orang lain,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.
Alex menjelaskan banyak bukti yang dimiliki KPK dalam kasus Djoko. Majelis hakim sudah menerima buktinya dan menyatakan mantan Kakorlantas Polri itu bersalah.
“Yang bersangkutan juga tidak bisa membuktikan sumber penghasilan yang sah untuk membeli aset-aset tersebut,” ujar Alex.
Baca Juga: Respons KPK Soal Peninjauan Kembali Kasus Simulator SIM |