Pengamat Nilai Revisi UU MD3 Sulit Bergulir

Gedung DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah.

Pengamat Nilai Revisi UU MD3 Sulit Bergulir

Akmal Fauzi • 15 April 2024 22:58

Jakarta: Pengamat politik dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024, sulit bergulir. Dinamika politik di parlemen kerap kali tidak bisa ditebak dalam hal mengubah undang-undang.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, partai politik peraih kursi terbanyak secara otomatis bakal menduduki kursi ketua DPR. PDI Perjuangan sebagai peraih suara terbanyak Pemilu Legislatif 2024 belum menentukan sikap masuk ke pemerintahan atau menjadi oposisi.

"Ini berkaitan dengan koalisi besar pemerintahan nanti. Tapi saya rasa PDIP akan menolaknya. Belum lagi sikap partai lainnya di DPR saya rasa masih akan sulit," kata Lili saat dihubungi, Senin, 15 April 2024.

Lili kemudian menyoroti hubungan antara PDIP dengan Gerindra serta presiden terpilih Prabowo Subianto yang sampai saat ini terlihat baik-baik saja. Bahkan, dua partai itu sedang intens berkomunikasi untuk mengatur waktu pertemuan Prabowo dengan Megawati. Menurutnya, Gerindra sebagai partai dengan suara terbanyak ketiga juga bisa menentukan berjalan atau tidak revisi UU MD3.

"Komunikasi dan silaturahmi politik PDIP dan Gerindra masih terus berjalan," jelasnya.
 

Baca juga: Revisi UU MD3 Disebut untuk Kepentingan Perubahan Posisi Ketua DPR

Lili mendorong agar UU MD3 tidak direvisi hanya karena perbedaan koalisi pemilu presiden lalu. PDIP dinilai berhak menjadi Ketua DPR karena sebagai pemenang pemilu.

"Ini penting sebagai bagian dari fatsoen politik. Konsensus itu perlu terus dijaga dan dipertahankan, menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia bahwa siapa pun parpol yang menang pemilu berhak untuk jadi ketua DPR," kata Lili.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan partainya saat ini masih mengawal proses sidang sengketa pemilu presiden dan pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi.

Dia mengatakan hingga saat ini belum mengetahui jumlah perolehan kursi yang akan didapat fraksinya di DPR. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru bisa menentukan jumlah kursi bagi partai politik yang lolos ke Parlemen berdasarkan hasil Pemilu 2024 menunggu putusan MK soal sengketa hasil Pemilu 2024.

"Nanti ada waktunya dibahas. Sekarang belum tahu jumlah kursinya. Jadi kita menunggu saja," kata Lodewijk.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan partainya belum menentukan sikap soal penentuan kursi ketua DPR. Meskipun masuk prolegnas, Habiburakhman meragukan revisi UU MD3 ini dapat dikerjakan mengingat periode kerja DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir.

"Belum (bersikap). Kan banyak hal yang dibahas di MD3," kata Habiburokhman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)