Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. MI/Susanto
Candra Yuri Nuralam • 17 January 2024 21:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih kerap disepelekan pejabat. Ada pihak yang tidak jujur dengan pengisian LHKPN tapi bisa diangkat menjadi pembantu Presiden.
“Realitanya penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN secara lengkap dan benar LHKPN-nya tetap diangkat dalam jabatan pembantu presiden atau jabatan lainnya,” kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
Nawawi mengatakan banyak pejabat yang tidak jujur dalam pengisian LHKPN berakhir dengan permasalahan hukum. Biasanya, penyelenggara negara merasa dokumen itu cuma administratif belaka.
“Pemeriksaan LHKPN dan kasus korupsi menunjukkan LHKPN hanya dianggap administratif dan tidak ada sanksi bagi LHKPN yang tidak mencantumkan seluruh harta,” ujar Nawawi.
Para calon presiden dan wakilnya diharapkan bisa menegaskan pengisian LHKPN kepada pejabat negara jika terpilih nanti. Salah satunya dengan pemberian sanksi.
“KPK meminta komitmen nyata dari calon presiden dan wakil presiden ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN dengan pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap,” ucap Nawawi.
Baca Juga:
Kasus Rafael Alun Diminta jadi Pelajaran Pejabat agar Patuh LHKPN |