KPK Tak Bisa Tindak Serangan Fajar

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Fachri.

KPK Tak Bisa Tindak Serangan Fajar

Candra Yuri Nuralam • 18 January 2024 09:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) diam saja saat ada banyaknya pelanggaran pemilu di Indonesia. Padahal, mereka memiliki program hajar serangan fajar dan tolak politik uang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan program itu merupakan upaya pencegahan untuk mengedukasi masyarakat. Lembaga Antirasuah tidak berwenang melakukan tindakan atas pelanggaran pemilu yang terjadi di Indonesia.

“Perlu diketahui ya KPK adalah penegak hukum tindak pidana korupsi, sementara nebar-nebar duit atau money politic itu diatur dalam Pasal 523 Undang-Undang 7 Tahun 2017 itu adalah tindak pidana pemilu,” kata Ghufron di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.

Ghufron menjelaskan pihaknya tidak bisa turun ke lapangan untuk menegur, maupun memproses pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Menurutnya, KPK hanya pihak luar yang mengingatkan masyarakat untuk mencegah penerimaan uang saat pemilihan calon pemimpin agar kemungkinan korupsi tidak terjadi di masa depan.
 

Baca juga: 

Integritas KPK Dinilai Merosot, Anies Janji Kembalikan Standar Etik


“Jadi, lapangannya lapangan sepak bola, pemainnya dua kesebelasan, dan sekarang tiga kesebelasan, wasit dan jurinya jelas, KPK hanya di luar gelanggang,” ujar Ghufron.

Sejumlah politik uang diduga terjadi jelang pemilu. Salah satunya yakni Ketua Umum PAN Zulfikli Hasan yang pernah membagikan gocapan ke masyarakat.

Lalu, ada juga Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu di car free day, Jakarta. Teranyar, dugaan politik uang diduga terjadi saat Gus Miftah membagikan uang ke masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)