Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.
Akmal Fauzi • 18 February 2024 16:14
Jakarta: Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md sedang menyiapkan strategi terkait rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti-bukti kecurangan terus dikumpulkan sembari menunggu hasil resmi penghitungan pemilihan presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Chico Hakim mengatakan timnya akan menguraikan bukti-bukti kecurangan dengan efektif dan substansial ke MK. Dia mengakui proses PHPU di MK yang terbatas waktu jadi tantangan tersendiri untuk mengurai kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Kami sedang mengupayakan untuk bisa mengajukan bukti-bukti dalam bentuk digital, yaitu video dan foto yang akan dirangkum. Itu sedang kami upayakan bagaimana teknisnya secara hukum untuk menghindari bawa kontainer berisi kertas suara. Ini ketika kita bicara untuk sinkronkan formulir C1 dengan hasil hitung suara," kata Chico saat dihubungi, Minggu, 18 Februari 2024.
Merujuk Pasal 475 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.
Baca juga: Suara Prabowo-Gibran Meroket Disebut Berasal dari Pemilih Mengambang |