Candra Yuri Nuralam • 17 July 2024 08:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan tersangka kasus suap di Maluku Utara (Malut) pada Selasa, 16 Juli 2024, malam. Sosok tersebut merupakan mantan Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif.
“(Yang ditangkap) penyuap Gubernur Malut (Abdul Gani Kasuba), ya (Muhaimin Syarif),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Rabu, 17 Juli 2024.
Muhaimin merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus ini dan kini penyidik tengah memeriksanya. Muhaimin sebelumnya mengajukan praperadilan atas kasus ini, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua kasus di Malut yang diusut di tahap penyidikan oleh KPK saat ini. Pertama yakni dugaan suap atas perkembangan perkara Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba dan pencucian uang kepala daerah tersebut.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.