KPK Konfirmasi Catatan Bagi-bagi Duit Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Konfirmasi Catatan Bagi-bagi Duit Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2024 13:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan pembagian uang yang diyakini terkait kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Informasi itu didalami penyidik dengan memeriksa satu saksi pada Rabu, 18 September 2024.

"Saksi didalami terkait dengan catatan pemberian fee ke banyak pihak," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 September 2024.

Tessa hanya membuka inisial saksi itu yakni, YI. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, saksi itu yakni Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Yunanto Indriyatno.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ucap Tessa.
 

Baca juga: Pejabat Bapenda Semarang Diduga Terlibat Korupsi

KPK enggan memerinci jawaban saksi itu soal catatan pembagian uang. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.

“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.

“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)