KPK Periksa Kakak Kandung Hary Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras

Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Medcom.id/Candra)

KPK Periksa Kakak Kandung Hary Tanoe Terkait Dugaan Korupsi Bansos Beras

Candra Yuri Nuralam • 14 December 2023 16:42

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hari ini, 14 Desember 2023. Kakak kandung Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu memenuhi panggilan.

Rudy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 sampai 2021. Dia sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Rabu, 6 Desember 2023.

Rudy rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB. Dia enggan memberikan keterangan ke awak media usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Rudy memilih bergegas kabur dari Gedung Merah Putih KPK ke mobilnya. Tidak ada sepatah kata pun yang dicetuskan olehnya.

Baca: 

KPK Panggil Kakak Hary Tanoesoedibjo Terkait Kasus Korupsi Bansos


KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Yakni, mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.

Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.

Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.

Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)