Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan Polres Pelabuhan Makassar

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, saat memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,7 kilogram, di Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 5 September 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Sabu Jaringan Internasional Senilai Rp6,7 Miliar Dimusnahkan Polres Pelabuhan Makassar

Muhammad Syawaluddin • 5 September 2024 14:50

Makassar: Polres Pelabuhan Makassar memusnahkan sabu seberat 6,7 kilogram. Sabu senilai Rp6,7 miliar itu diungkap oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan beberapa waktu lalu. 

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 12 Juli 2024.

"Kita musnahkan pada hari ini sebanyak 6,7 kilogram atau dengan nilai nominal , bila satu gram diharga Rp1 juta rupiah jadi total sekitar Rp6.7 miliar," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, 6,7 kilogram sabu yang berhasil diungkap dan dimusnahkan oleh pihaknya itu bisa menyelamatkan sebanyak 3.032 anak bangsa. 

"Ini sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 3.000 lebih, bila satu gram dikonsumsi oleh kurang lebih 5 orang," ujarnya. 

 
Baca juga: Pengelola Rehabilitasi Narkoba Kedapatan Konsumsi Ganja
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar sebelumnya menggagalkan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di Kota Makassar. Barang bukti 6,7 kilogram sabu berhasil disita dalam pengungkapan yang berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu wilayah di Kota Makassar. 

Pada Jumat, 12 Juli 2024, Satres Narkoba Polres Pelabuhan melakukan penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku yakni MRC alias A di Kota Makassar. Setelah penangkapan itu, kepolisian mendapatkan informasi ada pelaku lain yang mempunyai barang haram tersebut. Lalu pada Sabtu, 13 Juli 2024, kembali dilakukan penyelidikan. 

Pada Selasa, 16 Juli 2024 dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, satu orang lagi tersangka dengan inisial PR alias P ditangkap. Dari sana kepolisian mengetahui barang haram lainnya disembunyikan di salah satu wilayah di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Di Kabupaten Selayar, barang bukti tersebut ditanam dengan kemasan kaleng. Barang bukti sabu pun disita pada Jumat, 19 Juli 2024, yang belakangan terungkap milik seorang warga negara asing (WNA).

Dari perhitungan setelah semua barang bukti disita, total sabu sebanyak 6,795 kilogram. Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup atau pidana mati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)