Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam 
                                                
                    Candra Yuri Nuralam • 21 March 2025 10:50 
                
                
                    
                        Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto komplai terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjeratnya merupakan hasil daur ulang.
“Terjadinya proses ‘daur ulang’ terhadap persoalan yang sudah disidangkan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut dia, tidak ada informasi baru dalam kasus suap PAW yang dijeratkan kepadanya. Semua data yang didapat KPK sama dengan putusan terdahulu yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Hampir seluruh saksi yang telah diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan sebelumnya diperiksa kembali,” ungkap dia.
 
Tersangka kasus suap itu juga membantah memberikan uang kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Wahyu Setiawan dalam kasus ini. Sebab, putusan kasus sebelumnya yang sudah inkrah tidak menjelaskan keterlibatan Hasto.
Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.