Jaksa KPK Jawab Eksepsi Hasto Hari Ini

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Jaksa KPK Jawab Eksepsi Hasto Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 27 March 2025 10:07

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Agenda kali ini yakni mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Pengacara Hasto, Febri Diansyah membenarkan agenda persidangan hari ini. Dia akan menemani kliennya, dalam persidangan nanti.

"Saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.

Persidangan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Pembacaan jawaban jaksa digelar terbuka untuk umum.
 

Baca juga: Jawab Hasto Tak Rugikan Negara, KPK: Dia Suap dan Rintangi Penyidikan

Ada banyak poin dalam nota keberatan Hasto. Salah satunya yakni KPK dinilai tidak berwenang menangani kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR. Sebab, perkara itu tidak memenuhi syarat minimal kerugian negara Rp1 miliar.

"Kasus ini tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga seharusnya di luar kewenangan KPK," kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Hasto mengeklaim menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus ini. KPK dituduh menjalankan proses hukum yang dipaksakan.

"Namun, KPK tetap memaksakan proses hukum yang merugikan saya," ucap Hasto.

Hasto juga menyebut KPK memperlakukannya tidak adil selama proses penyidikan. Sebab, permintaan pemeriksaan saksi meringankan tidak diindahkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)