Ilustrasi. Foto: Indopajak.id
Husen Miftahudin • 11 November 2025 13:30
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI kembali menerapkan pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bagi para pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Program ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan pemutihan pajak tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemutihan pajak kendaraan ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, hal ini berguna untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor PKB.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak. Melalui kebijakan ini, denda dan bunga keterlambatan dihapus, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan sanksi.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat melunasi tunggakan
pajak kendaraan dengan lebih ringan. Setiap pemerintah daerah memiliki aturan serta jadwal pelaksanaan pemutihan yang bisa berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.
Syarat pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta
Berikut merupakan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk dapat melakukan pemutihan pajak:
- Hanya berlaku untuk kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor wilayah DKI Jakarta.
- Penghapusan denda dilakukan otomatis oleh sistem saat wajib pajak melakukan pembayaran selama masa program.
- Wajib pajak harus membawa dokumen kendaraan lengkap, meliputi STNK asli dan fotokopi; Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi; serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
- Menyertakan formulir pembayaran pajak, yang dapat diperoleh di kantor Samsat atau diunduh secara online.
- Kendaraan masih aktif, tidak sedang diblokir atau dalam proses penghapusan registrasi.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Cara bayar pajak dalam program pemutihan DKI Jakarta
Wajib pajak memiliki tiga pilihan mudah untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta, di antaranya sebagai berikut:
1. Bayar melalui kantor Samsat induk
- Datang langsung ke Samsat sesuai domisili kendaraan.
- Sampaikan tujuan atau permohonan Anda. Petugas akan melakukan pengecekan data dan menghitung pajak pokok.
- Denda keterlambatan akan terhapus otomatis oleh sistem.
2. Bayar melalui Samsat Keliling dan Gerai Samsat
- Datangi samsat keliling atau gerai samsat yang tersedia di lokasi tertentu seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan kantor kecamatan.
- Sampaikan tujuan Anda. Petugas akan membantu proses pemutihan pajak kendaraan Anda. Layanan samsat keliling membantu proses pemutihan lebih cepat tanpa perlu mengantre panjang.
3. Bayar melalui aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi wajah dan KTP.
- Lengkapi data kendaraan, meliputi nomor polisi dan nomor rangka.
- Lihat total tagihan pajak yang perlu dibayarkan dan lakukan pembayaran secara online.
- Simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
Program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta jadi kesempatan bagus bagi warga untuk melunasi pajak tanpa denda. Dengan layanan pembayaran yang mudah, baik melalui kantor samsat, samsat keliling, maupun aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat membayar pajak lebih cepat dan praktis.
Perlu diingat batas waktu pemutihan pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, jadi segera selesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)