Praperadilan Ditolak, Alwin Basri Tetap Tersangka KPK

Ilustrasi pengadilan/Medcom.id

Praperadilan Ditolak, Alwin Basri Tetap Tersangka KPK

Candra Yuri Nuralam • 11 February 2025 12:00

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita itu merupakan tersangka, dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Arief Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Majelis menilai penetapan tersangka terhadap Alwin sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagian dalil yang diajukan oleh dia dinilai menjadi ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
 

Baca: Nasib Alwin Basri Diputuskan Hakim Praperadilan Hari Ini

Dengan putusan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak melanjutkan pengusutan kasus Alwin. Dia sudah beberapa kali mangkir, dengan dalih mau fokus praperadilan.

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan rasuah di Semarang. Mereka yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Upaya paksa untuk mereka bisa ditambah, jika dibutuhkan penyidik, ke depannya.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini. Namun, dua orang itu tidak hadir saat dipanggil KPK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)