Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2025 12:00
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri. Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita itu merupakan tersangka, dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Arief Budi Cahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Majelis menilai penetapan tersangka terhadap Alwin sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagian dalil yang diajukan oleh dia dinilai menjadi ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Nasib Alwin Basri Diputuskan Hakim Praperadilan Hari Ini |