Rohidin Mersyah Minta Duit ke Calon Pegawai Bank Bengkulu Buat Pilkada

Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah.Medcom.id/Candra

Rohidin Mersyah Minta Duit ke Calon Pegawai Bank Bengkulu Buat Pilkada

Candra Yuri Nuralam • 3 February 2025 08:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah meminta uang kepada calon pegawai di Bank Bengkulu. Sebanyak dua saksi diminta menjelaskan informasi itu.

“(Sebanyak) dua saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu, yakni JEP dan M. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Jufrizal Eka Putra dan Direktur Operasional Bank Bengkulu Mulkan.

Tessa enggan memerinci total orang yang dimintai uang oleh Rohidin sebelum menjadi pegawai Bank Bengkulu. Dana yang terkumpul dipakai buat mencalonkan diri sebagai petahana dalam pilkada.

“Guna kepentingan pendanaan pemenangan dirinya,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

Bongkar Pemerasan dan Gratifikasi Rohidin Mersyah, KPK Periksa Dirut Bank Bengkulu


KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)