KPK Sita Rp411 Juta dan Lahan Terkait Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita Rp411 Juta dan Lahan Terkait Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha

Candra Yuri Nuralam • 14 July 2025 22:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah berupa pencarian kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Uang dan tanah dijadikan barang bukti oleh penyidik.

“Terkait dengan perkara BPR Jepara, hari ini KPK melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp411 juta dan dua bidang tanah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 Juli 2025.

Budi mengatakan dua lahan yang disita berada di Jepara. Nilai jualnya ditaksir menyentuh ratusan juta rupiah.

“(Perkiraan) nilai sekitar Rp700 juta,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Karyawan IT Bank BJB Gasak Rp2,1 Miliar untuk Beli Rumah dan Mobil


Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)