ilustrasi.
Muhammad Syawaluddin • 24 April 2025 17:19
Makassar: Seorang anggota polisi di Bone, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Persetubuhan terhadap anak di Bawah umur itu dilakukan beberapa kali oleh pelaku, di sebuah penginapan di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
"Korban berinisial K (15) diketahui memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku," kata Plt Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, di Kabupaten Bone, Kamis, 24 April 2025.
Rayendra mengungkapkan tindakan asusila itu bermula dari rasa cemburu pelaku terhadap korban. Saat itu, kata dia, pelaku tak diizinkan memeriksa ponsel korban.
Pelaku kemudian emosi dan melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan di bawah umur itu. Aksi kekerasan yang dilakukan antara lain menampar, meludahi wajah korban, menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya, dan melontarkan kata-kata kasar.
"Akibat perbuatan, korban mengalami luka lebam di dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh," ungkap dia.
Selain itu, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak dua kali. Pelaku pun mengancam akan menyebarkan rekaman panggilan video korban yang tidak menggunakan pakaian, jika menolak keinginan pelaku.
"Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone," ungkap dia.
Dia menerangkan penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum. Selain itu, Pelaku juga tengah menjalani pemeriksaan etik kepolisian.
"Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone," jelas dia.