Para tersangka kasus pembacokan dalam sebuah acara band underground di salah satu hotel di Kota Batu, Jawa Timur. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 22 November 2025 20:14
Batu: Polres Batu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan dalam acara band underground di salah satu hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu, 16 November 2025. Dari lima tersangka, terdiri dari satu pelaku pembacokan dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan para tersangka yakni:
- MMAM, 24, warga Kota Malang sebagai pelaku pembacokan
- NN, 25, warga Kota Batu
- YNM, 18, warga Kabupaten Malang
- HM, 17, warga Kota Batu
- OS, 16, warga Kota Batu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pengeroyokan dipicu oleh ketidaksenangan para tersangka terhadap korban IP, 22, dan ORF yang berjoget
moshing saat konser berlangsung.
“Kebetulan tersangka ini merasa terpukul ataupun tertendang atau merasa ada kekerasan fisik yang terjadi pada pelaku. Sehingga pada saat itu melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban,” kata Danang, Sabtu 22 November 2025.
Delapan pemuda yang diduga terlibat kini telah ditangkap untuk menjalani pemeriksaan/istimewa.
Tidak berhenti pada pengeroyokan, aksi kekerasan berlanjut saat korban keluar dari area acara. MMAM membacok korban IP menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya secara tersembunyi.
“MMAM ini menyelinap pada bagian belakang rombongan dengan membawa sajam yang disembunyikan di dalam baju. Yang bersangkutan kemudian menyabetkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali ke arah korban,” tambah Danang.
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengungkapkan bahwa senjata tajam tersebut berasal dari seorang pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyedia sajam ini bukan pelaku pembacok, dia menyerahkan kepada tersangka MMAM. Pada saat di lokasi di TKP untuk dilakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam,” kata Joko.
Ia juga menyebut bahwa MMAM merupakan residivis dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya telah diproses di Polresta Malang Kota. Akibat kejadian tersebut, korban IP mengalami dua luka bacok di bagian punggung kanan saat digiring keluar dari
venue konser.
“Setelah korban melintas di depan terduga tersangka MMAM, di saat itulah korban mengalami luka bacok sebanyak dua kali yang mengenai punggung kanannya,” ujar Joko.
Sementara itu, ORF yang sempat melarikan diri ke lantai 3 bersama personel band justru kembali menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang. Dari 11 terduga pelaku, enam di antaranya hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
“Enam terduga pelaku identitasnya sudah kami kantongi. Dan saat ini masih dalam pencarian,” jelas Joko.
Atas perbuatannya, tersangka pembacokan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.