Tersangka kasus korupsi dana desa saat berada di Kejati Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 8 October 2025 14:10
Makassar: Seorang kepala desa berisial AN di Kabupaten Luwu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Tahun anggaran 2022-2024.
Selain kepala desa, Kejaksaan Negeri Luwu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana desa Lampuara tahun 2022-2024 yakni Sekretaris Desa Lampuara, AR dan Bendahara Desa Lampuara, R.
Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Tim Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama," kata Soetarmi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca: Permintaan Pengembalian Barbuk Kasus Hasbi Hasan, KPK: Tidak Bisa Sembarangan
|