Tersangka kasus korupsi dana desa saat berada di Kejati Sulawesi Selatan. Dokumentasi/ istimewa.
Kades Hingga Bendahara Desa di Luwu Ditetapkan Tersangka Korupsi
Muhammad Syawaluddin • 8 October 2025 14:10
Makassar: Seorang kepala desa berisial AN di Kabupaten Luwu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Di Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu Tahun anggaran 2022-2024.
Selain kepala desa, Kejaksaan Negeri Luwu juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka korupsi dana desa Lampuara tahun 2022-2024 yakni Sekretaris Desa Lampuara, AR dan Bendahara Desa Lampuara, R.
Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Tim Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama," kata Soetarmi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
| Baca: Permintaan Pengembalian Barbuk Kasus Hasbi Hasan, KPK: Tidak Bisa Sembarangan
|
"Sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara," jelas Soetarmi.
Soetarmi mengungkapkan dari hasil gelar perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta berdasarkan laporan hasil perhitungan
Kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu Nomor: 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025 ditemukan Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp239.615.691.
Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana.