Candra Yuri Nuralam • 8 October 2025 12:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan pengembalian barang bukti kasus dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Permohonan itu diajukan oleh pemilik barang, Linda Susanti (LS). Dalam hal ini, KPK membeberkan permintaan tersebut tidak bisa sembarangan.
“Kami akan cek terkait dengan penerimaan surat tersebut. Nanti kami akan cek poin-poin yang disebutkan yaitu aset-aset yang diduga sitaan dalam perkara saudara HH ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
KPK tidak mau langsung percaya dengan omongan kubu Linda yang mengeklaim barangnya tidak berkaitan dengan perkara. Meskipun, penyitaan sudah dilakukan sejak lama.
“Nanti penyidik akan mengidentifikasi apakah betul ada penyitaan tersebut atau tidak. Jika betul (ada penyitaan) nanti apakah aset-aset yang disita tersebut masih digunakan dalam proses pembuktian perkara ini,” ujar Budi.
KPK memastikan penyidikan
dugaan suap dan pencucian uang Hasbi masih berjalan sampai saat ini. Karenanya, pengembalian barang tidak bisa dilakukan sembarangan.
Linda mengirimkan surat pengembalian barangnya ke KPK, melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Deolipa mengatakan barang milik kliennya sudah terlalu lama disita Lembaga Antikorupsi. Aset yang diminta berupa uang, emas batangan, serta satu unit apartemen.
Sebelumnya, KPK menangkap dan menahan wiraswasta sekaligus penyuap Hasbi, Menas Erwin Djohansyah (MED). Wiraswasta itu diduga memberikan uang muka Rp9,8 miliar ke Hasbi untuk pengurusan perkara di MA.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda. Hasbi menyanggupi permintaan Menas dengan sejumlah imbalan. Biaya tiap perkara berbeda, namun, tidak dirinci KPK.
Perkara yang diminta Menas semuanya gagal. Hasbi sudah diminta mengembalikan uang muka.
Dalam kasus ini, Menas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Can)