Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Eks Dirut Perhutani Dipanggil KPK Terkait Suap di Inhutani V
Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 11:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah Inhutani V. Eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Wahyu Kuncoro (WK) dipanggil penyidik hari ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.
Wahyu berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. KPK juga memanggil pihak swasta Sudirman Amran (SA) untuk dimintai keterangan.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti.
KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com