Eks Dirut Perhutani Dipanggil KPK Terkait Suap di Inhutani V

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Eks Dirut Perhutani Dipanggil KPK Terkait Suap di Inhutani V

Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 11:05

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah Inhutani V. Eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Wahyu Kuncoro (WK) dipanggil penyidik hari ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.

Wahyu berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. KPK juga memanggil pihak swasta Sudirman Amran (SA) untuk dimintai keterangan.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Jakarta. Kasusnya berupa dugaan suap pada sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi, staf perizinan SB Group, Aditya, dan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Sejatinya, ada sembilan orang yang ditangkap terkait OTT ini. Namun, enam orang lainnya dilepas lantaran tak cukup bukti.

KPK juga menyita uang senilai Rp2,4 miliar. Dana itu didapat dalam mata uang rupiah dan Singapura.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)