Ilustrasi. Foto: Medcom
Devi Harahap • 29 July 2025 20:48
Jakarta: Advokat, Syamsul Jahidin menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menguji Pasal 40 UU Polri mengenai transparansi pembiayaan Komisi Kepolisian Nasional yang dibebankan pada APBN.
Menurut Syamsul, ketentuan tersebut tidak memuat secara eksplisit sumber pembiayaan dan mekanisme anggaran bagi institusi Polri secara keseluruhan. Ia menyebut tidak adanya pengaturan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran Polri berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir.
“UU Polri tidak memberikan kejelasan mengenai sumber dan mekanisme pembiayaan Polri. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Syamsul di ruang sidang MK pada Selasa, 29 Juli 2025.
Lebih lanjut, Syamsul menegaskan bahwa besarnya anggaran Polri yang mencapai Rp126 Triliun pada 2025 seharusnya disertai dengan mekanisme pengawasan yang transparan.
“Tidak jelasnya diatur mekanisme anggaran dalam UU Polri yang merupakan kekosongan hukum yang berpotensi melemahkan fungsi pengawasan keuangan negara oleh publik termasuk didalamnya Pemohon. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1),” ungkap dia.
Baca juga:
KPK Nilai Pasal 21 yang Digugat Hasto Penting untuk Penegakan Hukum |