Mobil Alphard disita KPK terkait korupsi pembiayaan ekspor LPEI. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 31 July 2025 18:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil Alphard, terkait kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kendaraan itu diambil dari tangan anggota DPR.
"Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Budi enggan memerinci nama anggota DPR yang memegang kendaraan itu. Mobil itu tercatat dengan nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam kasus ini.
"KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan yang bersangkutan," ujar Budi.
Budi mengatakan, kendaraan itu berkaitan dengan debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Mobil itu kini sudah disimpan di Markas KPK.
KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.
Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.
‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.