Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada jaksa dan satu orang pegawai tata usaha di Deli Serdang dibacok orang. Saat ini, dua korban sedang dirawat.
“Sekarang sedang dirawat di Rumah Sakit Colombia Medan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Minggu, 25 Mei 2025.
Harli mengatakan, jaksa itu sedang berkebun di rumahnya saat kejadian terjadi. Diduga, kasus ini berkaitan dengan kasus yang ditanganinya.
“
Pembacokan itu diduga ada kaitan dengan penanganan perkara (sedang diusut),” ucap Harli.
Namun, Harli enggan memerinci perkara yang ditangani oleh jaksa itu. Kejagung terus memantau perkembangan kasus ini.
Korban merupakan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat.
Kronologi
Berdasarkan informasi yang diperoleh
Media Indonesia, John dan Acensio berangkat dari kediaman menuju ladang sawit miliknya untuk memanen pada pukul 09.35 WIB. Sementara itu, pukul 13.15 WIB, datang dua OTK yang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing berisikan senjata tajam berupa parang.
Saat itu juga, korban
dibacok. Baru pada pukul 13.25 WIB, korban dibawa oleh para saksi yang berada di sekitar lokasi ke RSUD Lubuk Pakam. Diduga, John menjadi korban pembacokan karena sedang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta.
Di Pengadilan negeri Lubuk Pakam, jaksa penuntut umum menuntut Eddy dengan pidana penjara 8 tahun. Namun, hakim memvonis bebas Eddy. John dan tim jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi dan terbukti bersalah dengan vonis pidana 1 tahun.
Kendati demikian, saat akan dieksekusi, Eddy yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi. Oleh karena itu, pihak kejaksaan akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy.
Kasus pembacokan itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.