Peran 15 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Balai Kota

Demontrasi berujung bentrokan depan Balai Kota/MI/Farhan

Peran 15 Mahasiswa Trisakti Tersangka Demo Ricuh Balai Kota

Siti Yona Hukmana • 23 May 2025 18:26

Jakarta: Polisi membeberkan peran 15 mahasiwa Universitas Trisakti yang ditetapkan tersangka usai bentrokan dengan aparat saat demo di depan gedung Balai Kota Jakarta, Rabu malam, 21 Mei 2025. Ke-15 tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kemudian peran lainnya adalah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan atau penganiayaan dan atau melawan petugas terhadap tujuh orang anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Ade memerinci perbuatan melawan petugas dilakukan dengan mendorong, menggencet, memukul, menendang, membanting, dan menggigit petugas. Selain itu, para mahasiswa merusak pagar gerbang yang dijaga petugas pengamanan dalam (PAMDAL) Balai Kota DKI.
 

Baca: 15 Mahasiswa Trisakti Pedemo Balai Kota Jadi Tersangka

Ke-15 tersangka itu berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Mereka dipersangkakan Pasal 160 KUHP tenang penghasutan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kemudian, dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Selanjutnya, dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun dan ada yang 4 bulan penjara.

Lalu, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, sesuai Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara. Di samping itu, 78 mahasiswa lainnya yang juga ditangkap bersama 15 tersangka telah dipulangkan dan diserahkan ke keluarga. Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)