15 Mahasiswa Trisakti Pedemo Balai Kota Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Metro TV/Siti

15 Mahasiswa Trisakti Pedemo Balai Kota Jadi Tersangka

Siti Yona Hukmana • 23 May 2025 17:20

Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap 93 mahasiwa Universitas Trisakti, terkait bentrokan dengan aparat saat demonstrasi depan gedung Balai Kota Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025, malam. Sebagian dari mereka menjadi tersangka.

"Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Mei 2025.

Ade mengatakan ke-15 mahasiswa itu diduga melakukan tindak pidana penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Kemudian, dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
 

Baca: Polisi Sita 43 Kendaraan Buntut Demo Balai Kota

Selanjutnya, dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur dalam Pasal 212, 216, dan 218 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun hingga ada yang 4 bulan penjara. Lalu, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, sesuai Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Ke-15 tersangka itu berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Di samping itu, 78 mahasiswa lainnya yang tidak ditetapkan tersangka telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Sebelumnya, polisi menyebut ada tiga mahasiswa dari 93 tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja. Ketiga mahasiswa tersebut diserahkan ke Ditresnarkoba untuk melakukan pendalaman.

Ade Ary menyebut satu di antara tiga orang yang positif narkoba itu adalah bagian dari tersangka yang ditetapkan dan ditahan untuk peristiwa penghasutan. Yaitu berinisial ZFP. Sementara dua lainnya diproses oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Jadi ZFP merupakan bagian dari tiga orang yang urin positif, kemudian ZFP juga menjadi tersangka di kasus pengeroyokan, pengerusakan, dan seterusnya," pungkas mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)