KPK Minta Bupati PPU Jelaskan Pengelolaan Tambang Batu Bara Terkait Kasus Rita Widyasari

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

KPK Minta Bupati PPU Jelaskan Pengelolaan Tambang Batu Bara Terkait Kasus Rita Widyasari

Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 07:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Mudyat diminta menjelaskan soal pengelolaan tambang yang berkaitan dengan kasus Rita.

“Materi (pemeriksaan) terkait peran para saksi dalam pengelolaan tambang batu bara yang terkait dengan RW (Rita Widyasari),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.

Budi enggan memerinci kerja sama Mudyat dengan Rita. Tiga pihak swasta, yakni Jeffry F Pandie, Rino Eri Rachman, dan Khalid Kasim juga diminta memberikan keterangan soal pertambangan batu bara terkait kasus Rita.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Direktur Bona Mitra Property Diminta Menjelaskan Asal Usul Aset Rita Widyasari


Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan, yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)