Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 June 2025 07:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Mudyat diminta menjelaskan soal pengelolaan tambang yang berkaitan dengan kasus Rita.
“Materi (pemeriksaan) terkait peran para saksi dalam pengelolaan tambang batu bara yang terkait dengan RW (Rita Widyasari),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Juni 2025.
Budi enggan memerinci kerja sama Mudyat dengan Rita. Tiga pihak swasta, yakni Jeffry F Pandie, Rino Eri Rachman, dan Khalid Kasim juga diminta memberikan keterangan soal pertambangan batu bara terkait kasus Rita.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Baca Juga:
Direktur Bona Mitra Property Diminta Menjelaskan Asal Usul Aset Rita Widyasari |