KPK Memastikan Ada 'Orang' BRI yang Dicegah Terkait Kasus Korupsi EDC

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Memastikan Ada 'Orang' BRI yang Dicegah Terkait Kasus Korupsi EDC

Candra Yuri Nuralam • 2 July 2025 07:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebagian orang yang masuk daftar larangan bepergian ke luar negeri disebut dari BRI.

“Ada dari lingkungan di BRI tentunya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.

Budi enggan memerinci nama-nama pihak yang dicegah. Mereka masih berstatus sebagai saksi karena belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

“Nanti, kami sampaikan pihak-pihaknya, siapa saja (yang terlibat) pada waktunya,” ucap Budi.
 

Baca juga: 

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pengadaan EDC di BRI Sentuh Rp700 Miliar


Pencegahan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. KPK meminta 13 orang itu tidak mencoba melarikan diri ke luar negeri lewat jalur tikus.

“Keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan, sehingga harapannya, nanti juga pihak-pihak terkait bisa kooperatif memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan kasus rasuah di BRI. Kasus ini berkaitan dengan kerugian negara.

“(Kasusnya terkait) pengadaan EDC (electronic data capture),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Fitroh, kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.

“Belum ada tersangka,” ucap Fitroh.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)